HukumCerai
Putusan Pengadilan

433/Pdt.G/2025/PA.Jmb

Nomor433/Pdt.G/2025/PA.Jmb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Jmb
Panjang Dokumen26.373 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 433/Pdt.G/2025/PA.Jmb. oleh Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp241.500,00 (dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →