433/Pdt.G/2025/PA.Jmb
| Nomor | 433/Pdt.G/2025/PA.Jmb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Jmb |
| Panjang Dokumen | 26.373 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 433/Pdt.G/2025/PA.Jmb. oleh Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp241.500,00 (dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →