434/Pdt.G/2024/PA.Pwr
| Nomor | 434/Pdt.G/2024/PA.Pwr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pwr |
| Panjang Dokumen | 133.565 karakter |
Amar Putusan
DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi ditolak; DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Dwi Candra bin Susanto ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Kiqi Anditya binti Joko Hartoyo ) di depan sidang Pengadilan Agama Purworejo; Membebankan kepada Pemohon untuk memberikan Nafkah Iddah kepada Termohon sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Menetapkan anak yang bernama ARNETHA MUTIARA CANDRA, jenis kelamin perempuan, lahir di Purworejo,tanggal…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →