HukumCerai
Putusan Pengadilan

434/Pdt.G/2024/PA.Pwr

Nomor434/Pdt.G/2024/PA.Pwr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pwr
Panjang Dokumen133.565 karakter

Amar Putusan

DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi ditolak; DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Dwi Candra bin Susanto ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Kiqi Anditya binti Joko Hartoyo ) di depan sidang Pengadilan Agama Purworejo; Membebankan kepada Pemohon untuk memberikan Nafkah Iddah kepada Termohon sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Menetapkan anak yang bernama ARNETHA MUTIARA CANDRA, jenis kelamin perempuan, lahir di Purworejo,tanggal…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →