434/Pdt.G/2025/PA.TSe
| Nomor | 434/Pdt.G/2025/PA.TSe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.TSe |
| Panjang Dokumen | 46.891 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (Rosnita Tu?u binti Didimus Laga) dan Tergugat (Ahmad bin Ibrahim) yang dilaksanakan pada tanggal 31 April 2022 di Jalan Sabanar Baru, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Ahmad bin Ibrahim) terhadap Penggugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →