436/Pdt.G/2024/PA.Pare
| Nomor | 436/Pdt.G/2024/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pare |
| Panjang Dokumen | 37.875 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughraTergugat ( Sukri bin Abdul Karim ) terhadap Penggugat ( Marjuliana Basri, S. Pd binti Drs. Basri ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp208.500,-(dua ratus delapan ribu lima ratus rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →