HukumCerai
Putusan Pengadilan

4375/Pdt.G/2025/PA.JS

Nomor4375/Pdt.G/2025/PA.JS
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.JS
Panjang Dokumen30.533 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4375 /Pdt.G/2025/PA.JS dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp308.000,00 (tiga ratus delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →