4375/Pdt.G/2025/PA.JS
| Nomor | 4375/Pdt.G/2025/PA.JS |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.JS |
| Panjang Dokumen | 30.533 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4375 /Pdt.G/2025/PA.JS dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp308.000,00 (tiga ratus delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →