437/Pdt.G/2025/PA.Sak
| Nomor | 437/Pdt.G/2025/PA.Sak |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Sak |
| Panjang Dokumen | 13.716 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakanpermohonan Pemohongugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →