437/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 437/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 38.765 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Arman Risal bin Rijaali) dengan Pemohon II (Busra binti Ali Simbong) yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 1996 di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju; 3.Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Mamuju Tahun Anggaran…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →