43/Pdt.G/2025/PA.Mrk
| Nomor | 43/Pdt.G/2025/PA.Mrk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mrk |
| Panjang Dokumen | 41.191 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan syarat taklik talak Tergugat telah terpenuhi; Menjatuhkan talak satu khul`i Tergugat ( NANO HANDIKA BIN DJIYO ) terhadap Penggugat ( SITI AISAH BINTI SANMIARJA TIMIN ) dengan uang iwadl sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →