43/Pdt.G/2026/PA.Jnp
| Nomor | 43/Pdt.G/2026/PA.Jnp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Jnp |
| Panjang Dokumen | 15.014 karakter |
Amar Putusan
M ENETAPKAN 1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto mencatat perkara gugur dalam buku register; 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →