HukumCerai
Putusan Pengadilan

43/Pdt.G/2026/PA.Jnp

Nomor43/Pdt.G/2026/PA.Jnp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Jnp
Panjang Dokumen15.014 karakter

Amar Putusan

M ENETAPKAN 1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto mencatat perkara gugur dalam buku register; 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →