43/Pdt.G/2026/PA.MTK
| Nomor | 43/Pdt.G/2026/PA.MTK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.MTK |
| Panjang Dokumen | 36.544 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp264.000,00 ( dua ratus enam puluh empat ribu Rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →