HukumCerai
Putusan Pengadilan

43/Pdt.P/2024/PA.PP

Nomor43/Pdt.P/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen19.175 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 43/Pdt.P/2024/PA.PP dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →