43/Pdt.P/2024/PA.PP
| Nomor | 43/Pdt.P/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PP |
| Panjang Dokumen | 19.175 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 43/Pdt.P/2024/PA.PP dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →