43/Pdt.P/2024/PA.Pga
| Nomor | 43/Pdt.P/2024/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 41.539 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Zul Arifin bin Syafri) dengan Pemohon II (Vera Feronika Purnama binti Iskamto) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Januari 2024 di Jl Kapten Mahyudin Nanung, RT. 022 RW.005 Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon IIsejumlah Rp500000,00 ( lima ratus ribu ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →