HukumCerai
Putusan Pengadilan

443/Pdt.G/2024/PA.Pare

Nomor443/Pdt.G/2024/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pare
Panjang Dokumen36.743 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughraTergugat ( Agus bin Misi ) terhadap Penggugat ( Wiwi Andasari binti Basri ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 194.500,00 ( seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →