443/Pdt.G/2025/PA.Dum
| Nomor | 443/Pdt.G/2025/PA.Dum |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Dum |
| Panjang Dokumen | 35.705 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (KUN KUN KUSDINAR BIN UUM SUMPENA) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SAMSIDAR BINTI MUHAMMAD NOR) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →