HukumCerai
Putusan Pengadilan

444/Pdt.G/2025/PA.Ktb

Nomor444/Pdt.G/2025/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ktb
Panjang Dokumen16.696 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 444/Pdt.G/2025/PA.Ktb dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →