444/Pdt.G/2025/PA.Ktb
| Nomor | 444/Pdt.G/2025/PA.Ktb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ktb |
| Panjang Dokumen | 16.696 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 444/Pdt.G/2025/PA.Ktb dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →