445/Pdt.G/2024/PA.Pare
| Nomor | 445/Pdt.G/2024/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pare |
| Panjang Dokumen | 41.632 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin Pemohon ( Abbas bin Miceng ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Santi binti Jumanai ) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp194.500,00 (seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →