HukumCerai
Putusan Pengadilan

445/Pdt.G/2024/PA.Pare

Nomor445/Pdt.G/2024/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pare
Panjang Dokumen41.632 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin Pemohon ( Abbas bin Miceng ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Santi binti Jumanai ) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp194.500,00 (seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →