446/Pdt.G/2024/PA.Pare
| Nomor | 446/Pdt.G/2024/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pare |
| Panjang Dokumen | 38.259 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin Pemohon ( Ucok Rahmat Muchtar bin Muchtar Ali ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Dwi Ratna Dewi binti Ahmad Siregar ) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 194.500,-(seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →