HukumCerai
Putusan Pengadilan

4481/Pdt.G/2024/PA.Cms

Nomor4481/Pdt.G/2024/PA.Cms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Cms
Panjang Dokumen15.565 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4481/Pdt.G/2024/PA.Cms dari Penggugat ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 228.000,- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →