4481/Pdt.G/2024/PA.Cms
| Nomor | 4481/Pdt.G/2024/PA.Cms |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Cms |
| Panjang Dokumen | 15.565 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4481/Pdt.G/2024/PA.Cms dari Penggugat ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 228.000,- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →