HukumCerai
Putusan Pengadilan

44/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor44/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen50.085 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 6242/Pdt.G/2024/PA.Tgrs, tanggal 24 Maret 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1446 Hijriah , dengan perbaikan amar sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagiannya; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugatterhadap Penggugat; Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat, masing-masing bernama Anak Pertama, lahir tahun 2020, Anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →