44/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 44/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 50.085 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 6242/Pdt.G/2024/PA.Tgrs, tanggal 24 Maret 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1446 Hijriah , dengan perbaikan amar sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagiannya; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugatterhadap Penggugat; Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat, masing-masing bernama Anak Pertama, lahir tahun 2020, Anak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →