HukumCerai
Putusan Pengadilan

44/Pdt.G/2026/PA.KBr

Nomor44/Pdt.G/2026/PA.KBr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.KBr
Panjang Dokumen44.482 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkara Nomor 44/Pdt.G/2025/PA.KBr tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh saturibu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →