44/Pdt.G/2026/PA.KBr
| Nomor | 44/Pdt.G/2026/PA.KBr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.KBr |
| Panjang Dokumen | 44.482 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan perkara Nomor 44/Pdt.G/2025/PA.KBr tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh saturibu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →