HukumCerai
Putusan Pengadilan

451/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor451/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen453.570 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Dalam Konvensi Dalam Eksepsi 1 . Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara 1 . Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat sebagai berikut: 2.1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan xxxxx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan xxxxx, Kota Medan, Sertifikat Hak Milik Nomor: 2650, terdaftar atas nama Pemegang Hak Xxxxx ditulis dan disebut juga Xxxxx., dengan batas-batas…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →