451/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 451/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 453.570 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Dalam Konvensi Dalam Eksepsi 1 . Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara 1 . Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat sebagai berikut: 2.1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan xxxxx, Kelurahan xxxxx, Kecamatan xxxxx, Kota Medan, Sertifikat Hak Milik Nomor: 2650, terdaftar atas nama Pemegang Hak Xxxxx ditulis dan disebut juga Xxxxx., dengan batas-batas…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →