HukumCerai
Putusan Pengadilan

451/Pdt.G/2024/PA.Pare

Nomor451/Pdt.G/2024/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pare
Panjang Dokumen15.969 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabutperkaranya Menyatakan Perkara Nomor 451/Pdt.G/2024/PA.Pare dicabut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp206.500,00 (dua ratus enam ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →