451/Pdt.G/2025/PA.Lbs
| Nomor | 451/Pdt.G/2025/PA.Lbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Lbs |
| Panjang Dokumen | 128.735 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I; Menyatakan Pengadilan Agama Lubuk Sikaping tidak berwenang mengadili perkara ini; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankerljke verklaard); Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp472.000.00 (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →