HukumCerai
Putusan Pengadilan

451/Pdt.G/2025/PA.Lbs

Nomor451/Pdt.G/2025/PA.Lbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Lbs
Panjang Dokumen128.735 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I; Menyatakan Pengadilan Agama Lubuk Sikaping tidak berwenang mengadili perkara ini; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankerljke verklaard); Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp472.000.00 (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →