HukumCerai
Putusan Pengadilan

451/Pdt.P/2024/PA.MLG

Nomor451/Pdt.P/2024/PA.MLG
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.MLG
Panjang Dokumen20.102 karakter

Amar Putusan

Menyatakan batal perkara Nomor 451/Pdt.P/2024/PA.Mlg; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Malang untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →