451/Pdt.P/2024/PA.MLG
| Nomor | 451/Pdt.P/2024/PA.MLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.MLG |
| Panjang Dokumen | 20.102 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan batal perkara Nomor 451/Pdt.P/2024/PA.Mlg; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Malang untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →