HukumCerai
Putusan Pengadilan

455/Pdt.G/2025/PA.Rh

Nomor455/Pdt.G/2025/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen211.558 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Termohon; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj ? i terhadap Termohon (TERMOHON) di hadapan sidang Pengadilan Agama Raha; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Raha, berupa: 1) Nafkah lampau selama 21 (dua puluh satu) bulan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →