458/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 458/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 52.003 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Doni Permana Putra bin Yahya) terhadap Penggugat (Nova Agustin binti Kandarlis); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →