HukumCerai
Putusan Pengadilan

458/Pdt.G/2025/PA.Kis

Nomor458/Pdt.G/2025/PA.Kis
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kis
Panjang Dokumen65.398 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat Dalam Konpensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Dalam Rekonpensi Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp208.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →