45/Pdt.G/2024/PA.Kkn
| Nomor | 45/Pdt.G/2024/PA.Kkn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Kkn |
| Panjang Dokumen | 19.349 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 45/Pdt.G/2024/PA. Kkn dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →