HukumCerai
Putusan Pengadilan

45/Pdt.G/2024/PA.Kkn

Nomor45/Pdt.G/2024/PA.Kkn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Kkn
Panjang Dokumen19.349 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 45/Pdt.G/2024/PA. Kkn dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →