460/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 460/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 40.630 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MembebankanPemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 205.000 ( dua ratus lima ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →