HukumCerai
Putusan Pengadilan

460/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor460/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen40.630 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MembebankanPemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 205.000 ( dua ratus lima ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →