462/Pdt.G/2024/PA.MLG
| Nomor | 462/Pdt.G/2024/PA.MLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.MLG |
| Panjang Dokumen | 195.115 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Para Termohon; Dalam Pokok Perkara : Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp504.000,00 (lima ratus empat ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →