HukumCerai
Putusan Pengadilan

462/Pdt.G/2024/PA.MLG

Nomor462/Pdt.G/2024/PA.MLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.MLG
Panjang Dokumen195.115 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Para Termohon; Dalam Pokok Perkara : Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp504.000,00 (lima ratus empat ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →