HukumCerai
Putusan Pengadilan

462/Pdt.G/2025/PA.Ktb

Nomor462/Pdt.G/2025/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ktb
Panjang Dokumen54.784 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( xxxxxxxxx ) terhadap Penggugat ( xxxxxxxxxxx ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.380.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →