HukumCerai
Putusan Pengadilan

462/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor462/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen38.610 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Herman bin Badulu) dengan Pemohon II (Baharia binti Duka) ang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 1980 di Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju; 3.Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Mamuju Tahun Anggaran 2024;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →