HukumCerai
Putusan Pengadilan

464/Pdt.G/2024/PA.Bta

Nomor464/Pdt.G/2024/PA.Bta
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bta
Panjang Dokumen34.614 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Hamdan Bin Jadi ) terhadap Penggugat ( Zainah Binti Hartan ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →