HukumCerai
Putusan Pengadilan

464/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor464/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen39.283 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Asmar bin Sudirman ) dengan Pemohon II (Ema Yanthi Ammang A. Tatto.S) yang dilaksanakan pada 24 Maret 2021 di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat,; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat,; Biaya yang timbul dalam perkara ini…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →