465/Pdt.G/2024/PA.Pyb
| Nomor | 465/Pdt.G/2024/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pyb |
| Panjang Dokumen | 38.220 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatanPenggugatdengan verstek; Menjatuhkan talak satu bainsughra Tergugat ( Restu Armadi Btr bin Ari Marwan Btr ) terhadap Penggugat ( Novita Purnama Sari caniago binti Paman ); Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.188.000,- (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →