HukumCerai
Putusan Pengadilan

465/Pdt.G/2025/PA.Bsk

Nomor465/Pdt.G/2025/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bsk
Panjang Dokumen75.792 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (Ilham bin Sugeng) terhadap Penggugat ( Salma Hayati binti Agus Bainaldi) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →