466/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 466/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 32.354 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Agus Imam Kurniawan, S.Pd bin Mulyono) terhadap Penggugat (Yulia Damayanti binti Yudo Asmoro); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp236000,00 ( dua ratus tiga puluh enam ribu rurpiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →