HukumCerai
Putusan Pengadilan

466/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor466/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen32.354 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Agus Imam Kurniawan, S.Pd bin Mulyono) terhadap Penggugat (Yulia Damayanti binti Yudo Asmoro); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp236000,00 ( dua ratus tiga puluh enam ribu rurpiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →