466/Pdt.G/2025/PA.Lbs
| Nomor | 466/Pdt.G/2025/PA.Lbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Lbs |
| Panjang Dokumen | 24.760 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp159.000,00 ( seratus lima puluh sembilan ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →