HukumCerai
Putusan Pengadilan

46/Pdt.G/2025/PA.Nnk

Nomor46/Pdt.G/2025/PA.Nnk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Nnk
Panjang Dokumen15.711 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 46/Pdr.G/2025/PA.Nnk tanggal 24 Januari 2025; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →