46/Pdt.G/2025/PA.Nnk
| Nomor | 46/Pdt.G/2025/PA.Nnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Nnk |
| Panjang Dokumen | 15.711 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 46/Pdr.G/2025/PA.Nnk tanggal 24 Januari 2025; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →