470/Pdt.G/2024/PA.Pyb
| Nomor | 470/Pdt.G/2024/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pyb |
| Panjang Dokumen | 73.511 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatanPenggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bainsughra Tergugat terhadap Penggugat; Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) tiga orang anak yang bernama anak 1, lahir di Panyabungan 10 November 2010, anak 2, lahir di Panyabungan pada tanggal 07 Maret 2017 dan Manak 3, Lahir di Panyabungan pada tanggal 07 Maret 2017 dan berkewajiban…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →