HukumCerai
Putusan Pengadilan

470/Pdt.G/2024/PA.Sgta

Nomor470/Pdt.G/2024/PA.Sgta
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sgta
Panjang Dokumen102.508 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Memberi izin Pemohon ( Agus Duwianto bin Gampang N.W ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Maria Ulfah binti Junaid ) di depan sidang Pengadilan Agama Sangatta; Menghukum Pemohon untuk memberikan Nafkah Iddah kepada Termohon sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan; Menetapkan Termohon sebagai pemegang kuasa asuh (hadhanah) terhadap anak sebagai berikut :…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →