470/Pdt.G/2024/PA.Sgta
| Nomor | 470/Pdt.G/2024/PA.Sgta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sgta |
| Panjang Dokumen | 102.508 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Memberi izin Pemohon ( Agus Duwianto bin Gampang N.W ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Maria Ulfah binti Junaid ) di depan sidang Pengadilan Agama Sangatta; Menghukum Pemohon untuk memberikan Nafkah Iddah kepada Termohon sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan; Menetapkan Termohon sebagai pemegang kuasa asuh (hadhanah) terhadap anak sebagai berikut :…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →