472/Pdt.G/2025/PA.Adl
| Nomor | 472/Pdt.G/2025/PA.Adl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Adl |
| Panjang Dokumen | 42.407 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat terhadap Penggugat ; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp187.000,00 ( seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →