HukumCerai
Putusan Pengadilan

472/Pdt.G/2025/PA.Adl

Nomor472/Pdt.G/2025/PA.Adl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Adl
Panjang Dokumen42.407 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat terhadap Penggugat ; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp187.000,00 ( seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →