474/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 474/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 39.927 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Oki Iskandar bin Aslamsur) terhadap Penggugat (Fitri binti Tuku); 4. Menetapkan anak yang bernama AGHIL FITKI PRATAMA BIN OKI ISKANDAR, lahir tanggal 03 Desember 2020, berada dalam pengasuhan/hadhonah Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →