HukumCerai
Putusan Pengadilan

474/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor474/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen39.927 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Oki Iskandar bin Aslamsur) terhadap Penggugat (Fitri binti Tuku); 4. Menetapkan anak yang bernama AGHIL FITKI PRATAMA BIN OKI ISKANDAR, lahir tanggal 03 Desember 2020, berada dalam pengasuhan/hadhonah Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →