474/Pdt.G/2025/PA.Rh
| Nomor | 474/Pdt.G/2025/PA.Rh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Rh |
| Panjang Dokumen | 53.078 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (XXXterhadap Penggugat ( XXX.); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →