475/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 475/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 60.123 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Konpensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muhammad Dewi bin Saman) terhadap Penggugat (Sitti Hasna Yakasa binti Muhammad Yakasa); Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak Ahmad Faizh Damian, Lahir di Manado, 17 Juni 2021, sejumlah Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa dan/atau kawin dan/atau mandiri ; Dalam Rekonvensi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →