HukumCerai
Putusan Pengadilan

475/Pdt.G/2026/PA.JS

Nomor475/Pdt.G/2026/PA.JS
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.JS
Panjang Dokumen7.556 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur; 2. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar Rp 284.000,00 (Dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →