HukumCerai
Putusan Pengadilan

475/Pdt.P/2024/PA.Cjr

Nomor475/Pdt.P/2024/PA.Cjr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Cjr
Panjang Dokumen37.984 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan anak yang bernama Zainul Ikbal Muasyi, lahir di Cianjur, 24 Februari 1997, laki-laki dan ZM Bachtiar Sidik, lahir di Cianjur, 28 Desember 2004, laki-laki. adalah anak sah Pemohon dan Bapak Jaelani. S.Ag bin H. Bakidin; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →