475/Pdt.P/2024/PA.Dpk
| Nomor | 475/Pdt.P/2024/PA.Dpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Dpk |
| Panjang Dokumen | 27.949 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Rudy Kurniawan bin Suryo Santoso ) dengan Pemohon II ( Yunita Firdaus binti Isa ) yang dilaksanakan pada tanggal 1 September 2019 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapos, Kota Depok; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →