476/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 476/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 186.882 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI Mengabulkan pemohonan Pemohon seluruhnya; Memberi izin kepada Pemohon ( TUNJUNG GANDHI PRABOWO BIN GUNARDI ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( YEKTI WULANDARI BINTI BADJURI ) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi kesepakatan perdamaian sebagian tanggal 29 Mei 2024, yaitu pembayaran oleh Pemohon kepada Termohon sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak berupa nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →