HukumCerai
Putusan Pengadilan

476/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor476/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen186.882 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI Mengabulkan pemohonan Pemohon seluruhnya; Memberi izin kepada Pemohon ( TUNJUNG GANDHI PRABOWO BIN GUNARDI ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( YEKTI WULANDARI BINTI BADJURI ) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi kesepakatan perdamaian sebagian tanggal 29 Mei 2024, yaitu pembayaran oleh Pemohon kepada Termohon sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak berupa nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →