HukumCerai
Putusan Pengadilan

477/Pdt.G/2024/PA.Msb

Nomor477/Pdt.G/2024/PA.Msb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Msb
Panjang Dokumen40.866 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadapke persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Ipul bin Gente) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Subaeda binti Patijja) di depan sidang Pengadilan Agama Masamba; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.190.000,00 ( seratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →